DPRD Kabupaten Bekasi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Bidik Ekspres.id |Kab Bekasi
Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah memasuki babak penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (31/7).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam memastikan setiap pelaksanaan anggaran daerah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai pandangan, kritik, serta masukan dari legislatif merupakan bagian penting dari sistem pengawasan yang bertujuan memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Seluruh masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Asep menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Ia berharap pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik akan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Persetujuan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, proses pertanggungjawaban APBD memiliki arti yang sangat strategis. Tahapan ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam melaporkan penggunaan anggaran publik sekaligus membuka ruang pengawasan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai tujuan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan pengelolaan keuangan Kabupaten Bekasi ke depan semakin profesional, akuntabel, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.***
Editor: Sugiono
Sumber: Pemkab Bekasi
