Surat dari Balik Tahanan Guncang Sidang Jurnalis Triberita.com, Harun Minta Hakim dan JPU Usut Dugaan Peran W.G hingga Aktor di Baliknya

Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Persidangan perkara yang menjerat jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, memasuki fase yang dinilai krusial. Di tengah proses pembuktian di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Harun mengirimkan surat resmi kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi permintaan agar rangkaian fakta persidangan diungkap secara utuh dan tidak berhenti pada konstruksi dakwaan semata.
Dalam surat tersebut, Harun membantah pernah menginisiasi ataupun meminta uang sebagaimana didakwakan. Ia justru mengklaim bahwa pembahasan mengenai uang pertama kali disampaikan oleh seseorang berinisial W.G, yang menurutnya menawarkan nominal tertentu dengan alasan untuk “mengondisikan” oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak menjalankan tugas pada jam kerja.
Bagi Harun, fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus diuji secara menyeluruh di hadapan persidangan. Ia meminta Majelis Hakim dan JPU tidak hanya menilai perkara dari satu sudut pandang, tetapi juga mencermati seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Harun juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar apabila ditemukan bukti yang cukup. Menurutnya, apabila terdapat indikasi rekayasa atau keterlibatan pihak lain, proses hukum harus mampu mengungkapnya secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, Harun memohon agar dakwaan terhadap dirinya dievaluasi apabila dalam persidangan tidak terbukti adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan pidana (actus reus) sebagaimana menjadi syarat pertanggungjawaban pidana.
Perkara ini tidak lagi dipandang sebagai sengketa hukum biasa. Di mata sejumlah pemerhati, kasus tersebut menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) tanpa membedakan profesi, jabatan, maupun kepentingan tertentu.

Surat Harun juga memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah masih terdapat fakta lain yang perlu didalami oleh penyidik maupun penuntut umum. Meski demikian, setiap dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Di satu sisi, jurnalis wajib bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum. Di sisi lain, setiap dugaan tindak pidana terhadap jurnalis maupun yang melibatkan jurnalis harus diperiksa secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Kini perhatian publik tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Subang. Apakah seluruh fakta yang diajukan para pihak akan membuka gambaran utuh mengenai perkara ini, atau justru menghadirkan fakta-fakta baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui proses pembuktian di persidangan.
Pada akhirnya, putusan pengadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum—bukan oleh tekanan opini ataupun kepentingan tertentu.***
Editor: Redaksi
Sumber: Pers Rilis
