OTT Bupati Pemalang Berbuntut Dua Arah: Bupati Diduga Memeras, Oknum Staf Administrasi KPK Kini Ikut Disidik

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berkembang ke arah yang tidak biasa. Di tengah penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah tersebut, KPK justru menemukan dugaan tindak pidana baru yang menyeret seorang oknum staf administrasi di lingkungan lembaga antirasuah.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang semula menjadi target OTT, tetapi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi di internal lembaga sendiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hasil ekspose perkara memutuskan penanganan kasus dibagi ke dalam dua klaster dan keduanya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan seorang oknum staf administrasi KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Budi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK menyatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dari dua klaster perkara tersebut. Meski demikian, identitas para tersangka belum dipublikasikan secara lengkap demi kepentingan proses penyidikan.
Budi menegaskan bahwa oknum yang sedang diproses bukan merupakan penyidik ataupun pimpinan KPK. Yang bersangkutan diketahui merupakan staf administrasi dengan status personel perbantuan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan personel perbantuan dari instansi Kepolisian,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Munculnya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum di lingkungan KPK menjadi ujian serius bagi integritas lembaga antikorupsi. Di satu sisi, KPK dituntut tegas memberantas praktik korupsi di pemerintahan daerah. Di sisi lain, lembaga tersebut juga dituntut menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel internal diproses secara transparan dan tanpa perlakuan istimewa.
Langkah KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan terhadap dua klaster sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, KPK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu mengurus perkara, menghentikan penyidikan, atau menjanjikan perlakuan khusus dengan mengatasnamakan KPK.
“Kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus, baik pemerasan, penipuan, ataupun modus-modus lainnya yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK,” tegas Budi.
Peringatan tersebut dinilai penting mengingat modus penyalahgunaan nama institusi penegak hukum kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui intimidasi, pemerasan maupun penipuan.***
Editor: Redaksi
