TMMD Krinjing Tak Hanya Bangun Jalan, Tapi Bentengi Warga dari Ancaman Konflik Hukum dan Disintegrasi Bangsa

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Program TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Krinjing, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik. Di balik proyek infrastruktur, aparat TNI bersama lintas instansi justru menggelar “operasi penyadaran” bagi masyarakat melalui rangkaian kegiatan nonfisik selama tiga hari yang mengangkat isu-isu krusial, mulai dari ancaman disintegrasi bangsa, konflik pertanahan, hingga pelayanan sosial dasar. (28/7/2026).

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya dengan membangun jalan, jembatan, atau saluran air. Rendahnya kesadaran hukum, lemahnya wawasan kebangsaan, hingga persoalan sosial dinilai dapat menjadi “bom waktu” yang menghambat kemajuan masyarakat apabila tidak ditangani sejak dini.

Puluhan warga mengikuti setiap sesi dengan antusias. Materi yang disampaikan dikemas secara interaktif agar mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sesi bela negara, Kapten Inf Yohanes Nurbiyanto, Pasi Ter Kodim 0707/Wonosobo, menegaskan bahwa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan semata tugas TNI maupun Polri.

“Tugas membela negara bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap bangsa saat ini tidak selalu datang dari luar negeri. Justru berbagai upaya yang berpotensi memecah persatuan dan melemahkan NKRI dapat muncul dari dalam negeri sendiri sehingga kewaspadaan masyarakat harus terus diperkuat.

Sorotan tajam juga datang dari Kejaksaan Negeri Wonosobo. Melalui pemateri Lindu Aji Saputro, S.H., M.H., warga diajak memahami pentingnya kesadaran hukum, hak asasi manusia, serta potensi konflik pertanahan yang kerap berujung pada perselisihan berkepanjangan.

Menurutnya, sengketa tanah merupakan salah satu persoalan yang paling sering memicu konflik serius di tengah masyarakat.

“Banyak kasus menunjukkan orang bertikai bahkan kehilangan nyawa hanya karena sengketa tanah. Karena itu masyarakat harus memahami hak dan kewajiban hukumnya sebelum konflik terjadi,” ujarnya.ยป

Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam administrasi maupun pemahaman hukum pertanahan dapat menimbulkan dampak sosial yang besar apabila tidak dicegah sejak awal.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo melalui Wasis memaparkan pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat dalam enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan sosial bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak terlantar.

Melalui kegiatan nonfisik ini, TMMD di Desa Krinjing menunjukkan bahwa pembangunan sejati bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat karakter, meningkatkan kesadaran hukum, serta memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Dengan perpaduan pembangunan fisik dan pembinaan masyarakat, TMMD Sengkuyung Tahap III diharapkan mampu melahirkan desa yang tidak hanya lebih maju secara infrastruktur, tetapi juga lebih tangguh menghadapi persoalan hukum, sosial, dan ancaman terhadap persatuan bangsa.***(Ndikrom)