Viral Kasus Bundaran HI, Tiga Oknum Anggota Polisi Polda Jabar Terancam Sidang Etik Meski Berdamai dengan Satpam Bundaran HI

Bidik Ekspres.id | Bandung

Polda Jawa Barat memastikan proses penegakan kode etik terhadap tiga anggotanya tetap berjalan meski persoalan dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, telah diselesaikan secara damai.

Langkah tersebut menegaskan bahwa perdamaian antara para pihak tidak otomatis menghentikan proses disiplin dan etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Victor, satpam yang terlibat dalam insiden tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi sekaligus penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum.

Menurut Hendra, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan internal meskipun kedua pihak telah berdamai.

Hasil pemeriksaan sementara menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dengan temuan tersebut, tiga anggota yang diidentifikasi berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW akan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Diduga Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden diduga bermula ketika kendaraan yang ditumpangi ketiga personel melintasi fasilitas pelican crossing di depan Hotel Pullman, Bundaran HI, dengan dugaan menerobos lampu lalu lintas.

Peristiwa itu kemudian memicu perselisihan dengan petugas keamanan yang sedang bertugas di lokasi.

Pemeriksaan internal selanjutnya menemukan indikasi pelanggaran etik yang dinilai cukup untuk membawa perkara tersebut ke forum persidangan kode etik.
Perdamaian Tidak Menghapus Tanggung Jawab Etik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perilaku aparat penegak hukum di ruang publik.

Dalam sistem hukum kepolisian, perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak otomatis menghapus tanggung jawab etik anggota Polri.

Sidang etik bertujuan menilai apakah tindakan anggota telah melanggar standar perilaku profesi, disiplin, dan integritas institusi.

Artinya, sekalipun korban telah memaafkan atau memilih berdamai, institusi tetap berkewajiban memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.

Institusi juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya pembenahan internal dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan hukum.

Dengan dibawanya perkara ini ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, publik kini menanti sejauh mana komitmen penegakan etik di tubuh kepolisian benar-benar dijalankan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.***

Editor: Redaksi