Sebanyak 488 Pod Diduga Berisi Narkotika Disita di Medan, Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jejak Sindikat Antarprovinsi yang Diduga Terhubung Malaysia

Bidik Ekspres.id |Medan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika yang dikemas dengan modus baru. Seorang pria berinisial MZ (21), warga asal Aceh, ditangkap saat membawa ratusan pod elektrik yang diduga berisi narkotika di sebuah rumah kos di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Senin (20/7) malam.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi rumah kos itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 10 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di depan rumah kos dengan membawa sebuah tas ransel.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 488 unit pod elektrik merek Squid Game yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa yang sebelumnya berhasil diungkap di kawasan pusat Kota Medan.
“Kami mengembangkan kasus pod getar yang sebelumnya kami ungkap di sebuah rumah yang berada di pusat Kota Medan. Ada 488 pod yang kami sita dari pelaku yang masuk dalam sindikat narkoba antarprovinsi. Kami pastikan pelaku berperan sebagai bandar,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (25/7).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Namun, dalam waktu yang relatif singkat, MZ diduga telah melakukan sedikitnya delapan kali transaksi.

Yang menjadi perhatian aparat, sebagian pembeli disebut berasal dari kalangan mahasiswa. Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba diduga mulai menyasar kelompok usia produktif dengan memanfaatkan kemasan yang menyerupai produk rokok elektrik, sehingga berpotensi mengelabui masyarakat.

“Pelaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini, tetapi sudah delapan kali bertransaksi. Kami juga sedang memburu seorang rekannya yang memiliki peran serupa dan saat ini terdeteksi berada di Aceh. Sementara untuk asal pasokan narkoba, kami menduga berasal dari Malaysia,” tambah Rafli.

Hingga kini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap mata rantai jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga berada pada level pengendali atau pemasok.

Polisi juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai bentuk dan kemasan yang tampak seperti produk legal. Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga melibatkan sindikat antarprovinsi hingga memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri.***

Editor: Redaksi