Terungkap Setelah Bertahun-tahun Bungkam, Polres Ciamis Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak: Korban Diduga Diancam agar Tetap Diam

Bidik Ekspres.id | Kab Ciamis
Upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan pentingnya keberanian korban untuk bersuara. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga berlangsung berulang kali selama beberapa tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 19 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Dusun Wanarasa, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam rentang tahun 2022 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, pelaku diduga melakukan intimidasi dan ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Tabir kasus ini akhirnya terbuka ketika korban memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang teman. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait agar proses hukum berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain proses penegakan hukum, Polres Ciamis juga memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap berlangsung dalam ruang tertutup dan tidak sedikit korban memilih diam karena tekanan, rasa takut, maupun ancaman dari pelaku. Oleh karena itu, keberanian korban untuk berbicara serta kepedulian keluarga dan lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana yang selama ini tersembunyi.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci agar korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan.
Catatan Redaksi: Demi melindungi identitas dan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, media tidak mengungkap identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalannya. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Editor: Redaksi
