Dinkes Kabupaten Bandung Gelar Pembinaan Menyangkut Kesehatan Produksi kepada Puluhan UMKN

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Sebanyak 30 pelaku usaha rumahan diberikan bimbingan dan pelatihan tentang kesehatan dalam produksi usaha oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung di Sangu Liwet Ibu Ika Soreang, Kamis (24/7/2026).
Kegiatan yang berlokaborasi dengan Badan POM ini dilakukan Dinkes Kabupaten Bandung untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Iyus Rustandi S.Sos., M.K.P., melalui Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Farmasi, Makanan dan Minuman Dinkes Kabupaten Bandung, Drg. Italia Nurfitri, M.M.RS, menjelaskan bahwa Dinkes secara rutin menggelar penyuluhan kebersihan dan kesehatan lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Diakuinya, langkah ini krusial itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk, melindungi konsumen, dan memenuhi standar legalitas seperti izin P-IRT atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Alhamdulilah kami melakukan penyuluhan ini kerja bareng antara Dinkes kabupaten Bandung, dengan BPOM. Kami ingatkan bahwa penyuluhan ini sangat penting bagi UMKM, terutama sektor kuliner dan pangan olahan rumah tangga,” terangnya..
Dikatakannya, fokus utama penyuluhan Dinkes untuk UMKM yakni dengan memberikan materi edukasi oleh tim dinas kesehatan ini umumnya berfokus pada 5 kunci keamanan pangan siap saji.
Pertama Higiene. Edukasi agar pemilik dan karyawan selalu mencuci tangan, menggunakan celemek/masker, serta menjaga kebersihan diri selama mengolah produk.
“Makanya kami juga memberikan kelengkapan produksi rumahan ini diantaranya tempat sampah, celemek, sarung tangan dan masker. Ini diberikan dengan berlanelkan BPOM dan dinas kesehatan kabupaten Bandung,” tambahnya.
Kedua adalah, sanitasi lingkungan kerja yang mencakup bagaimana mengatur kebersihan ruang produksi, memastikan sirkulasi udara baik, menjaga saluran pembuangan air, serta mencegah masuknya hama (lalat, kecoak, tikus).Keamanan Bahan Baku: Memilih bahan pangan yang segar, bebas bahan kimia berbahaya (seperti formalin atau boraks), dan menggunakan air bersih mengalir.
Selanjutnya, pencegahan kontaminasi silang nyakni. memisahkan penyimpanan dan alat potong untuk bahan mentah (seperti daging mentah) dengan makanan yang sudah matang.
Suhu dan penyimpanan ini untuk memastikan makanan disimpan dalam suhu yang aman agar bakteri tidak cepat berkembang biak.
“Nah, maka manfaat langsung bagi pelaku UMKM untuk mempermudah Izin Usaha menjadi syarat wajib kelulusan untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sertifikat ini diperlukan untuk mengurus izin Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) maupun SLHS dari kementerian terkait.
Selain itu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Outputnya, dengan produk yang higienis meminimalkan risiko keracunan atau komplain.
“Bahkan dapat memperluas pasar karena produk dengan izin kesehatan yang lengkap, dapat dititipkan di swalayan, masuk ke platform e-commerce, hingga ikut serta dalam rantai pasok program pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis,” tutupnya. ***
Editor: Aripudin
