Pj Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Ingatkan Seluruh Anggota BPD, Asep: Jangan Cawe Cawe dalam Pilkades, Setiap Pelanggar Akan Ditindak

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Sebanyak 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi resmi dilantik sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa. Namun, di balik prosesi pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan peringatan keras terkait netralitas anggota BPD menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa anggota BPD tidak boleh terlibat dalam politik praktis, termasuk mendukung, mengampanyekan, maupun memenangkan calon kepala desa tertentu. Menurutnya, BPD merupakan lembaga yang harus tetap independen agar fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat berjalan secara objektif dan profesional.
“Nanti akan kita turunkan tim dari Pemda. Siapa saja BPD yang terlibat nanti akan kita berikan sanksi,” tegas Asep di hadapan para anggota BPD yang baru dilantik.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan memberikan ruang bagi praktik keberpihakan yang berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat desa. Untuk memastikan hal itu, Pemkab Bekasi akan membentuk tim pengawas yang bertugas memantau setiap dugaan keterlibatan anggota BPD dalam aktivitas politik praktis selama tahapan Pilkades berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja
Langkah pengawasan ini dinilai penting mengingat posisi BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat. Keterlibatan anggota BPD dalam mendukung salah satu calon kepala desa dikhawatirkan dapat memunculkan konflik kepentingan, mengurangi kepercayaan publik, hingga berpotensi memicu sengketa Pilkades.
Pemerintah berharap seluruh anggota BPD dapat menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas demi menciptakan Pilkades yang berlangsung jujur, adil, demokratis, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif mengawasi jalannya Pilkades dengan melaporkan apabila menemukan indikasi keberpihakan aparatur atau anggota BPD terhadap calon tertentu. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa agar hasil Pilkades benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat tanpa adanya tekanan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dengan komitmen pengawasan dan penegakan sanksi tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa netralitas seluruh unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Pilkades 2026 yang berintegritas dan berkeadilan.***
Editor: Redaksi
Sumber: Pemkab Bekasi
