Rawat Inap JKN Penuh? Ketahui Hak Anda, Rumah Sakit Wajib Rawat Pasien Meski Kamar Sesuai Hak Penuh Serta Tak Boleh Minta Tambahan Biaya

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Keterbatasan kamar rawat inap di rumah sakit kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun masyarakat perlu mengetahui bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit untuk mengurangi hak pelayanan pasien maupun membebankan biaya tambahan.
Sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Program JKN, peserta tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan meskipun ruang rawat inap sesuai haknya sedang penuh. Rumah sakit berkewajiban memberikan solusi tanpa merugikan pasien.
Dalam kondisi kamar sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien untuk sementara di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi. Kebijakan ini dikenal sebagai titip rawat sementara dan berlaku paling lama tiga hari atau hingga kamar sesuai hak peserta tersedia.
Selama penempatan tersebut bukan atas permintaan pasien atau keluarganya, seluruh biaya tetap menjadi tanggung jawab sesuai ketentuan Program JKN. Dengan kata lain, peserta tidak dikenakan biaya tambahan meskipun dirawat di kelas yang lebih tinggi.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan meminta pasien membayar selisih biaya maupun memaksa pasien melakukan kenaikan kelas perawatan secara mandiri apabila perpindahan dilakukan karena kamar rawat sesuai hak peserta sedang penuh.
Praktik meminta pembayaran tambahan dalam kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan pelayanan peserta JKN. Hak pasien tetap harus dipenuhi tanpa adanya beban biaya di luar aturan yang berlaku.
Apabila rumah sakit tidak memiliki tempat tidur yang tersedia, fasilitas kesehatan tersebut tidak boleh membiarkan pasien mencari rumah sakit sendiri. Rumah sakit memiliki kewajiban mencarikan rujukan ke rumah sakit lain yang masih memiliki kapasitas tempat tidur melalui sistem informasi rujukan yang tersedia.

Langkah ini bertujuan memastikan pasien tetap memperoleh pelayanan medis secara cepat, aman, dan berkesinambungan.
Pemahaman terhadap hak sebagai peserta JKN menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan transparan. Masyarakat diimbau tidak ragu meminta penjelasan kepada pihak rumah sakit apabila menemui kendala terkait ruang rawat inap.
Dengan mengetahui aturan yang berlaku, peserta JKN dapat menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan pelayanan kesehatan diberikan sesuai hak yang dijamin tanpa pungutan biaya yang tidak semestinya.***
Editor: Redaksi
