MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Sediakan Skema Penggunaan Sesuai Aturan Pemerintah

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak pengguna layanan telekomunikasi sekaligus mendorong transparansi operator seluler terhadap jutaan pelanggan di Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (23/7/2026), Mahkamah menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai tidak serta-merta dapat dianggap hangus tanpa adanya mekanisme perlindungan bagi konsumen. MK memutuskan sisa kuota tersebut dapat tetap dimanfaatkan melalui skema layanan yang disediakan operator berdasarkan formula yang akan diatur pemerintah pusat.

Permohonan uji materi diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari serta seorang dosen. Mereka menilai praktik hangusnya kuota internet setelah masa aktif berakhir telah merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan pada akses internet.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 belum memberikan jaminan yang memadai terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum digunakan.

Mahkamah juga menilai penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan transparansi kepada masyarakat. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota wajib disampaikan secara sederhana, jelas, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh konsumen.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa perlindungan terhadap sisa kuota internet merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut tidak boleh diambil alih atau dihilangkan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta menghapus sistem masa aktif paket internet. Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk menyusun formula dan mekanisme pelaksanaannya, sementara operator telekomunikasi diwajibkan menyesuaikan layanan sesuai ketentuan yang akan ditetapkan.

Putusan ini dipandang sebagai momentum penting dalam mendorong terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Bagi masyarakat, keputusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap transaksi layanan digital juga merupakan hubungan hukum yang wajib memberikan kepastian, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa.***

Editor: Redaksi