PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya: Pernyataan “Lu Punya Otak Nggak” Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Laporan tersebut diajukan menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan.

Langkah hukum ini menjadi respons resmi organisasi profesi jurnalis terhadap ucapan yang dianggap tidak hanya bernada emosional, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.

PWI Pusat menilai kalimat yang dilontarkan Hotman Paris, yakni “Lu punya otak nggak?”, telah menimbulkan keresahan di kalangan wartawan karena dipandang sebagai bentuk penghinaan, intimidasi verbal, dan sikap yang tidak menghormati profesi jurnalistik.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut perasaan individu, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan.

«”Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak. Seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).»

Menurut PWI Pusat, kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang merendahkan profesi tertentu, terlebih terhadap wartawan yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, polemik ini juga memicu reaksi publik. Sejumlah massa diketahui menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Hotman Paris 91 Hutapea di Jakarta. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah video demonstrasi beredar luas di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, para peserta aksi menyampaikan keberatan terhadap sikap dan pernyataan Hotman Paris yang dinilai berkaitan dengan penanganan suatu perkara, termasuk ucapan yang dianggap tidak pantas terhadap wartawan.

Pelaporan yang dilakukan PWI Pusat menjadi sinyal bahwa organisasi profesi pers tidak akan tinggal diam apabila terdapat tindakan atau pernyataan yang dianggap merendahkan independensi dan martabat jurnalis.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, serta menjalankan kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan demokrasi yang sehat.

Kini, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Publik pun menantikan langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan PWI Pusat, sekaligus menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat tidak seharusnya diwujudkan melalui ucapan yang berpotensi merendahkan martabat profesi orang lain.***

Editor: Redaksi