Diduga Bebas Dijual ke Remaja, Peredaran Tramadol dan Excimer di Pusakanagara Disorot; LBHK Wartawan DPD Kabupaten Subang: Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Bidik Ekspres.id | Kab Subang
Dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah obat keras golongan tertentu seperti Tramadol dan Excimer diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah lokasi di Dusun Babakan, Desa Gempol. Ironisnya, pembeli disebut didominasi kalangan remaja yang seharusnya tidak memiliki akses terhadap obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (18/7/2026), sejumlah pembeli yang datang ke lokasi diduga berasal dari kelompok usia sekitar 15 hingga 20 tahun. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius mengingat Tramadol maupun Excimer merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Saat dikonfirmasi, seorang pria berinisial Ik mengaku hanya bekerja sebagai penjaga atau pelayan di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tersebut. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan maupun aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Sementara itu, Bripka A, anggota Reskrim Polsek Pusakanagara, saat dimintai konfirmasi menyampaikan agar informasi terkait dugaan peredaran obat lebih dahulu dilaporkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, mengingat penanganannya menjadi kewenangan unit tersebut.
“Kalau ada masalah obat, datangnya ke Satresnarkoba Polres, bukan ke Polsek,” ujarnya.
Terlepas dari penyampaian tersebut, dugaan masih adanya peredaran obat keras secara bebas menjadi perhatian publik. Sebab, apabila benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan generasi muda.

Ketua LBHK Wartawan DPD Kabupaten Subang, Eka Widaningsih, mengecam keras dugaan praktik peredaran obat keras ilegal tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Eka menjelaskan, Tramadol merupakan obat pereda nyeri kuat golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti pascaoperasi. Penggunaan tanpa resep dokter dapat memicu ketergantungan, overdosis, hingga gangguan pernapasan yang berpotensi mengancam jiwa.
Sementara Excimer merupakan obat keras yang digunakan dalam penanganan gangguan kejiwaan tertentu di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaannya oleh orang sehat dapat mengakibatkan kerusakan sistem saraf pusat, gangguan mental permanen, gejala menyerupai Parkinson, hingga berujung pada kematian.
“Peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat. Apalagi jika yang menjadi sasaran adalah anak-anak dan remaja,” tegas Eka.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, mutu, maupun perizinan resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Atas dasar itu, Eka mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Ia meminta Satresnarkoba Polres Subang, Polsek Pusakanagara, Satpol PP Kecamatan Pusakanagara, serta Pemerintah Desa Gempol meningkatkan pengawasan agar dugaan praktik peredaran obat keras tersebut tidak terus berlangsung, terlebih apabila pembelinya diduga didominasi kalangan remaja.
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam itu berpotensi memicu meningkatnya penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar, yang pada akhirnya dapat berdampak pada meningkatnya gangguan kesehatan, kenakalan remaja, hingga tindak kriminal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi obat keras tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
Editor: Redaksi
