Misteri Dana Desa Rp600 Juta di Garung Lor: Pengakuan Kades Berbeda dengan Sekdes, Audit Berlarut, Desakan Serahkan ke Jaksa Menguat

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Dugaan penyimpangan Dana Desa senilai sekitar Rp600 juta di Desa Garung Lor, Kecamatan Sukoharjo, kembali menjadi sorotan. Tim Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menilai penanganan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo berjalan lambat sehingga memunculkan tanda tanya publik mengenai kepastian hukum atas kasus tersebut.

Sorotan menguat setelah Tim KJN menemukan perbedaan keterangan antara Kepala Desa Garung Lor, Fahmi, dan Sekretaris Desa (Sekdes) saat melakukan konfirmasi di lapangan pada 8 Mei 2026.

Kepala Desa mengakui adanya audit Inspektorat dan menyatakan dana sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke rekening kas desa.

“Benar ada audit Inspektorat. Uang sekitar Rp600 juta sudah saya kembalikan ke kas desa melalui transfer dan bukti transfernya ada,” ujar Fahmi kepada Tim KJN.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Sekdes. Saat dimintai konfirmasi, Sekdes mengaku belum mengetahui adanya dana pengembalian yang masuk ke rekening kas desa serta menyatakan belum menerima bukti transfer yang dimaksud.

“Sepengetahuan saya belum ada dana yang masuk ke rekening kas desa dan saya juga belum menerima bukti transfer. Kami juga pernah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan,” ungkap Sekdes.

Perbedaan pernyataan kedua pejabat desa tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah dana benar-benar telah dikembalikan, atau masih terdapat persoalan administrasi maupun hukum yang belum tuntas?

Untuk memperoleh kejelasan, Tim KJN mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Wonosobo pada 13 Juli 2026. Menurut keterangan yang diterima, proses penanganan masih berlangsung dan Inspektorat akan melakukan pengecekan lanjutan dalam waktu sekitar 60 hari.

Ketua Tim KJN, Cak Met, menilai tenggat waktu tersebut terlalu lama mengingat audit telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Menurutnya, apabila hasil audit telah menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun unsur pidana, proses penegakan hukum perlu segera memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap hasil audit segera dituntaskan dan apabila ditemukan unsur pidana, prosesnya dapat segera diteruskan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Cak Met.

Analisis Hukum

Berdasarkan fakta yang telah disampaikan para pihak, terdapat sejumlah aspek hukum yang berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum, namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

– Dugaan tindak pidana korupsi. Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/desa, perkara dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Perbedaan keterangan mengenai pengembalian dana. Klaim adanya pengembalian dana dan bukti transfer perlu diverifikasi melalui dokumen perbankan serta hasil audit resmi untuk memastikan apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening kas desa.
– Pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara pada prinsipnya tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil audit resmi dan proses hukum yang berlaku.***