TERUNGKAP! Jejak Transaksi dari Instagram Berujung Penangkapan Pemuda di Wonosobo, Polisi Buru Pemasok Sabu

Bidik Ekspres.id l Wonosobo
Peredaran narkotika diduga masih menyusup hingga ke wilayah Kabupaten Wonosobo. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pemuda berinisial NR (21) di Kecamatan Wonosobo. Meski barang bukti yang diamankan hanya 0,77 gram bruto, polisi menduga kasus ini tidak berhenti pada satu orang pelaku.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas rapi menggunakan plastik klip bening, dibungkus tisu, dimasukkan ke dalam potongan sedotan hitam, lalu dililit lakban merah. Paket tersebut disembunyikan di saku depan sebelah kanan jaket yang dikenakan tersangka.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian narkotika, satu unit telepon genggam beserta SIM card, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari pemeriksaan awal, NR mengaku memperoleh sabu melalui sebuah akun Instagram. Keterangan ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti anggotanya.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” tegas AKP Teguh.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika terus berupaya mencari celah, termasuk melalui platform digital. Karena itu, penyidik masih mendalami alur transaksi, identitas pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan penyidik.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Polisi menegaskan, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.***
