Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 12 Tersangka Ditangkap, Lima Residivis Kembali Beraksi

Bidik Ekspres.id | Kab Kuningan

Peredaran narkotika di Kabupaten Kuningan ternyata masih menjadi ancaman serius. Dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil membongkar 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas (OKT). Dari pengungkapan tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk lima residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram.

Keberhasilan itu dipaparkan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan.

Pengungkapan ini sekaligus menggambarkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Para pelaku diketahui menggunakan modus sistem tempel dengan menentukan titik pengambilan barang melalui peta digital (digital map). Selain itu, sebagian transaksi juga dilakukan secara cash on delivery (COD) untuk meminimalkan kontak langsung dan menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai yang cukup signifikan. Di antaranya 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp197,8 juta, dua batang pohon ganja hidup, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis.

Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai peran dan barang bukti yang dimiliki.

Kapolres Kuningan menegaskan, pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus semata. Aparat akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran, sekaligus memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan sinergi dengan masyarakat.

“Peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Kasus yang berhasil diungkap Polres Kuningan menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabui aparat. Modus seperti sistem tempel dan transaksi melalui titik koordinat menunjukkan perubahan pola kejahatan yang menuntut kewaspadaan seluruh masyarakat.

Keberhasilan aparat mengungkap jaringan ini diharapkan menjadi langkah awal mempersempit ruang gerak para pelaku. Namun, upaya pemberantasan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat melalui pengawasan lingkungan, pendidikan keluarga, serta keberanian melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Kuningan dapat terbebas dari ancaman narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi penerus bangsa.***

Editor: Redaksi