Diduga Nekat Buka Portal Saat Kereta Akan Melintas, Empat Pria Keroyok Petugas Perlintasan KAI di Garut, Seluruh Pelaku Dibekuk Polisi

Bidik Ekspres.id | Kab Garut
Sebuah tindakan yang diduga mengabaikan keselamatan di perlintasan kereta api berujung pada proses hukum. Empat pria diamankan Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat setelah diduga mengeroyok seorang petugas jaga pintu perlintasan kereta api PT KAI yang sedang menjalankan tugasnya di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Insiden terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, saat itu korban tengah menutup portal perlintasan sesuai prosedur karena kereta api akan segera melintas. Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa agar dapat melintas.
Korban kemudian menegur tindakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menjamin perjalanan kereta api tetap aman. Teguran itu diduga memicu emosi para pelaku hingga berujung aksi pengeroyokan.
Korban dipukul secara bersama-sama menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala, serta luka cakar pada tangan kiri. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (14/7/2026) berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.
Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), dan N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, serta alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA., menegaskan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.
«”Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra kepada awak media, Selasa (15/7/2026).»
Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Garut. Penyidik terus mendalami peran masing-masing untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan memiliki kewajiban mematuhi rambu maupun instruksi petugas di perlintasan kereta api. Memaksa membuka portal saat kereta akan melintas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam keselamatan banyak orang.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan mengedepankan sikap tertib demi keselamatan bersama.***
Editor: Redaksi
