Pengakuan Kades Garunglor Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Dipertanyakan, Dugaan Penyalahgunaan Dana RTLH Kembali Mencuat

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Garunglor, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait pengembalian dana yang diduga telah disalahgunakan.

Tim KJN mengungkap, dalam investigasi pada 8 Mei 2026, Kepala Desa Garunglor menyatakan bahwa dana RTLH yang dipersoalkan telah dikembalikan ke kas desa melalui transfer bank.

“Uangnya sudah saya kembalikan ke kas desa lewat transfer rekening desa. Semua sudah beres, itu tanggungan saya,” ujar Kepala Desa saat itu.

Namun, hasil investigasi lanjutan memunculkan fakta berbeda. Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Garunglor, Sekretaris Desa mengaku belum mengetahui adanya dana yang masuk ke rekening kas desa sebagaimana disampaikan Kepala Desa.

“Setahu saya belum ada uang yang masuk ke rekening desa. Bukti transfer juga tidak pernah ditunjukkan kepada saya. Saya harus menyampaikan apa adanya. Kalau saya bilang sudah masuk padahal belum, tentu saya yang salah. Bahkan saat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, saya juga menyampaikan sesuai fakta yang saya ketahui,” ungkap Sekretaris Desa.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran RTLH. Tim KJN menilai klaim pengembalian dana perlu dibuktikan secara administrasi dan dapat diverifikasi melalui rekening kas desa.

Selain itu, Tim KJN menyoroti adanya dokumen pertanggungjawaban (SPJ), monitoring dari pihak kecamatan, serta fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Tim KJN, seluruh proses tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Tim KJN mendesak Inspektorat Kabupaten Wonosobo, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum agar melakukan audit serta penyelidikan secara profesional terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran RTLH di Desa Garunglor. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Garunglor belum memberikan penjelasan lanjutan terkait perbedaan keterangan tersebut maupun menunjukkan bukti pengembalian dana sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.***