Polemik Delapan Siswa SMPN 1 Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, KPAID Nilai Sekolah Belum Maksimalkan Pembinaan

Bidik Ekspres.id | Kab Tasikmalaya

Polemik delapan siswa SMPN 1 Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sempat dinyatakan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar pada awal tahun ajaran baru, kini memasuki babak baru. Setelah menuai perhatian publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) memastikan keputusan mengenai masa depan para siswa belum bersifat final.

Sebelumnya, delapan siswa tersebut tidak dapat kembali mengikuti pembelajaran pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Mereka terancam dikembalikan kepada orang tua dan diminta pindah ke sekolah lain setelah dinilai melakukan pelanggaran tata tertib secara berulang.

Berdasarkan keterangan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, para siswa diduga melakukan pelanggaran kumulatif yang meliputi membolos, berkelahi, merokok hingga dugaan tindakan pemalakan. Sekolah menilai berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan belum menunjukkan perubahan sehingga mengambil langkah untuk mengembalikan mereka kepada orang tua.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sorotan. KPAID menilai penyelesaian persoalan peserta didik tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan sanksi administratif, terlebih jika menyangkut hak anak atas pendidikan.

“Kami memandang persoalan ini sebagai dinamika yang lazim terjadi pada usia remaja. Yang menjadi persoalan adalah ketika komunikasi antara sekolah dan orang tua tidak berjalan optimal,” ujar Ato Rinanto.

Menurutnya, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam memberikan pendidikan akademik, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap peserta didik yang mengalami permasalahan perilaku.

Ato menilai masih terdapat tahapan pembinaan yang perlu dimaksimalkan, termasuk pelaksanaan home visit atau kunjungan ke rumah oleh wali kelas guna mengetahui latar belakang dan kondisi lingkungan siswa sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan mereka.

Ia juga mengungkapkan bahwa orang tua para siswa telah menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama secara intensif dengan pihak sekolah demi proses pembinaan, mengingat lokasi tempat tinggal mereka relatif dekat dengan SMPN 1 Pagerageung.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Cucu Anwar Smana, menegaskan bahwa mutasi atau pemindahan sekolah bukanlah solusi utama dalam menangani peserta didik bermasalah.

“Kami akan memanggil pihak manajemen sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru hingga guru Bimbingan Konseling (BK), untuk memperoleh keterangan secara berimbang. Pemindahan siswa merupakan alternatif terakhir apabila keberadaan siswa benar-benar membahayakan dirinya sendiri maupun lingkungan sekolah,” tegas Cucu.

Disdikbud memastikan seluruh proses penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme yang disepakati bersama dengan KPAID. Salah satu tahapan penting adalah asesmen terhadap delapan siswa beserta orang tua mereka yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat mendatang.

Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar apakah para siswa masih dapat melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Pagerageung atau perlu ditempatkan di sekolah lain sebagai pilihan terakhir.

“Jika hasil asesmen menyatakan siswa masih memungkinkan untuk tetap bersekolah di sana, pihak sekolah menyatakan siap menerima mereka kembali dengan lapang dada. Tentu dengan pendampingan orang tua, sekolah, dinas dan KPAID agar proses pembinaan berjalan lebih efektif,” jelas Cucu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin di lingkungan sekolah harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak anak. Pendidikan nasional tidak hanya bertujuan menciptakan peserta didik yang berprestasi, tetapi juga membina karakter dan memberikan kesempatan bagi setiap anak untuk memperbaiki diri.

Langkah asesmen yang melibatkan Disdikbud, KPAID, sekolah, dan orang tua diharapkan menjadi solusi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penegakan tata tertib, tetapi juga menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pembinaan secara adil serta berkelanjutan.**

Editor: Redaksi