FSGI Ungkap Lonjakan Kekerasan di Sekolah Capai Lebih 100 Persen, DKI Jakarta Jadi Daerah Pertama Bentuk Kanal Pengaduan Terpadu

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap temuan yang memprihatinkan. Dalam kurun enam bulan pertama tahun 2026, kasus kekerasan di satuan pendidikan mengalami lonjakan signifikan dan didominasi oleh kekerasan seksual, sementara mekanisme perlindungan korban di banyak daerah dinilai belum berjalan optimal.
Hal tersebut diungkapkan FSGI dalam rilis resminya yang diterima Redaksi pada Selasa (14/7).

Berdasarkan pendataan FSGI yang bersumber dari pemberitaan media massa serta jaringan FSGI di berbagai daerah, tercatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari–Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 78 persen merupakan kasus kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik sebesar 14,5 persen, kekerasan psikis 5,5 persen, dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan sebanyak 2 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan masih menghadapi persoalan serius dalam menjamin keamanan peserta didik. Ironisnya, sebagian pelaku justru berasal dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik.

Sebanyak 20 kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, terdiri atas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 19 pondok pesantren. Sementara 35 kasus lainnya terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota, meliputi wilayah di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Korban Melonjak Tajam, Pelaku Didominasi Guru dan Pengelola Sekolah

FSGI mencatat lonjakan yang sangat tajam dibanding triwulan pertama tahun 2026. Pada periode Januari–Maret, terdapat 22 kasus, sedangkan pada triwulan kedua bertambah 33 kasus, sehingga total mencapai 55 kasus hanya dalam enam bulan.

Angka tersebut hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 60 kasus, sehingga memperlihatkan tren peningkatan yang sangat mengkhawatirkan.

Lebih memprihatinkan lagi, jumlah korban kekerasan seksual melonjak drastis. Jika pada triwulan pertama terdapat 83 korban, maka pada triwulan kedua meningkat menjadi 192 korban, atau naik lebih dari 100 persen. Total korban sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai 275 orang, terdiri dari anak perempuan maupun anak laki-laki.

Sementara itu, pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru, pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, pimpinan atau pengasuh pondok pesantren, sesama peserta didik, tenaga kependidikan, pelatih Pramuka hingga petugas keamanan sekolah.

Jumlah pelaku juga meningkat tajam. Dari 22 pelaku pada triwulan pertama, bertambah menjadi 42 pelaku pada triwulan kedua, sehingga total mencapai 64 pelaku dalam periode Januari hingga pertengahan 2026.

FSGI Soroti Mekanisme Penanganan, Korban Berpotensi Sulit Mendapat Keadilan

FSGI menilai mekanisme penanganan kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) masih menyimpan persoalan.

Menurut FSGI, penyelesaian kasus yang masih mengandalkan mekanisme internal sekolah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika pihak yang diduga menjadi pelaku justru berasal dari unsur guru, kepala sekolah, maupun pimpinan lembaga pendidikan.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan korban memperoleh perlindungan dan keadilan apabila laporan hanya ditangani melalui mekanisme internal sekolah.

Selain itu, FSGI juga mengungkap bahwa implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di berbagai daerah masih jauh dari harapan. Berdasarkan informasi dari jaringan FSGI di daerah, hingga batas waktu pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman pada 9 Juli 2026, belum banyak pemerintah daerah yang membentuk Pokja sebagaimana diamanatkan regulasi.

DKI Jakarta Dinilai Jadi Daerah Pertama Bangun Sistem Pengaduan Terpadu

Di tengah kondisi tersebut, FSGI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan yang dinilai menjadi daerah pertama mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan peserta didik.

Pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Jaga Sekolah Bersih, Aman dan Nyaman sebagai implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Gerakan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama membangun sekolah yang bersih, aman, dan nyaman, sekaligus peluncuran Kanal Pengaduan Kekerasan melalui dua nomor layanan WhatsApp yang dapat diakses masyarakat.

Menurut FSGI, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan serta mempermudah korban maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan.

Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga sedang memproses penerbitan Surat Keputusan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman oleh Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, telah disiapkan nota kesepahaman (MoU) bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta guna membangun sistem penanganan kasus kekerasan secara terpadu dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

FSGI berharap langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya agar perlindungan terhadap peserta didik tidak berhenti pada regulasi, tetapi diwujudkan melalui sistem pengaduan yang mudah diakses, penanganan lintas sektor, serta keberpihakan penuh kepada korban demi menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.***

Editor: Redaksi
Sumber: Pers Realese FSGI