Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Bekasi Perkuat Regulasi untuk Cegah Sengketa dan Wujudkan Demokrasi Desa Berkualitas

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai memperkuat fondasi hukum menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Penyusunan regulasi menjadi fokus utama sebagai upaya membangun kepastian hukum sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi di tingkat desa.
Komitmen tersebut disampaikan Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat membuka Rapat Pembahasan Regulasi Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026 di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Cikarang Pusat, Senin (13/7). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat guna memberikan masukan dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.
Dalam sambutannya, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa regulasi merupakan elemen yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pilkades. Aturan yang disusun secara komprehensif, jelas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan diyakini mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, regulasi yang kuat tidak hanya menjadi pedoman teknis penyelenggaraan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi sengketa, konflik, maupun permasalahan administratif yang kerap muncul dalam proses demokrasi di tingkat desa.
“Regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan bersama agar setiap tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menekankan pentingnya kesiapan teknis, koordinasi lintas sektor, dan pengamanan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, penyelenggara, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
Plt. Bupati juga mengingatkan bahwa berbagai potensi persoalan harus diantisipasi sejak dini melalui perencanaan yang matang dan koordinasi yang efektif. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, transparan, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.
Dengan dimulainya pembahasan regulasi sejak sekarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan Pilkades Serentak Tahun 2026 secara lebih terukur dan akuntabel. Regulasi yang kuat diharapkan tidak hanya menjadi dasar hukum penyelenggaraan, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi di tingkat desa.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan Pilkades Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung aman, tertib, transparan, demokratis, serta menghasilkan kepala desa yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. Harapannya, pemerintahan desa yang lahir dari proses demokrasi yang sehat akan mampu mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga.***
Editor: Sugiono
