Komisi III DPR RI Bentuk Panja Awasi Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Pejabat Kebal Hukum

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi, sekalipun pejabat yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan pembentukan Panja disepakati dalam rapat Komisi III DPR RI sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan ataupun memperlambat proses hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum. Pengunduran diri Saudara Jampidsus tidak boleh mengendurkan ataupun menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 11/7

Menurutnya, Panja akan bekerja aktif mengawasi seluruh tahapan penyidikan, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga perkembangan penyidikan berikutnya. DPR juga memastikan mekanisme pengawasan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara secara transparan.

Selain membentuk Panja, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang benar-benar bebas dari konflik kepentingan. Tim tersebut diharapkan diisi penyidik yang tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga objektivitas penyidikan tetap terjaga.

Habiburokhman menilai independensi penyidik merupakan syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Saudara FA,” ujarnya.

Komisi III juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas antar lembaga penegak hukum. DPR menilai pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi terkait tetap bersinergi tanpa adanya gesekan yang berpotensi menghambat proses penyidikan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan atas pembentukan Panja. Habiburokhman sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Panja yang akan memimpin fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa Panja juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh fakta sehingga tidak ada informasi yang tertutup dari proses hukum.

“Kita buka aduan itu selebar-lebarnya supaya kasus ini terbuka. Nanti di Panja akan dilakukan rapat-rapat agar seluruh fakta dapat dibuka kepada publik,” kata Abdullah.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Ia mengatakan Komisi III telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, serta jajaran Jampidsus guna memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Amru menilai perkara tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara serius.

Karena itu, ia mendukung penuh pembentukan Panja serta meminta seluruh pihak yang nantinya terbukti bersalah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam mewujudkan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Masyarakat kini menaruh harapan agar pengusutan perkara dilakukan secara transparan, independen, profesional, dan bebas dari intervensi sehingga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada keberanian aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang kuat dari lembaga legislatif serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal setiap prosesnya. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas, karena supremasi hukum hanya akan terwujud apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu.***

Editor: Redaksi