Terbongkar! Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Dibekuk di Tiga Lokasi Berbeda

Bidik Ekspres.id | Bengkalis

Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menyita 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi, serta menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda di Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan kewaspadaan seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan aparat kepolisian juga menunjukkan pentingnya peran informasi dari masyarakat dalam mengungkap kejahatan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Senin (6/7) mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Bengkalis,” ujar AKP Tidar Laksono, Jumat (10/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah kendaraan dan mengamankan seorang pria berinisial DT.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan delapan bungkus besar diduga berisi sabu serta satu bungkus besar diduga berisi pil ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasil pemeriksaan terhadap DT mengarahkan petugas ke Pasar Buah, Kota Pekanbaru, tempat tersangka kedua berinisial F berhasil diamankan.

Pengembangan kembali membawa polisi ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, tempat tersangka ketiga berinisial A berhasil ditangkap. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam kepemilikan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis.

Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.***

Editor: Redaksi