Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Polri: Penetapan Berdasarkan Gelar Perkara

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Perkembangan mengejutkan terjadi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hanya beberapa jam setelah diumumkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Konferensi pers itu turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Menurut Totok Suharyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi, pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dua ahli, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial FA dan DR,” ungkap Totok dalam konferensi pers.
FA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara PLN, serta perkara Krakatau Steel.
Ketiga perkara tersebut selama ini dikenal sebagai kasus korupsi bernilai besar yang menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan negara dan pengelolaan keuangan dalam jumlah signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, kepolisian menyampaikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan gelar perkara sebagai dasar pengambilan keputusan penyidikan.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena menyangkut seorang pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya memimpin penanganan berbagai perkara korupsi strategis. Kasus tersebut juga kembali mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi landasan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara secara terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.***
Editor: Redaksi
