Nyawa Melayang di Jalan Pasteur Bandung, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Tabrak Lari yang Kabur ke Majalengka

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung
Upaya melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas akhirnya berujung proses hukum. Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial R (23) yang diduga menjadi pelaku tabrak lari maut di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu merenggut nyawa Ellyra Dhamayastri (48). Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Saat kejadian, Ellyra tengah berboncengan dengan suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan rangkaian penyidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan R di wilayah Majalengka.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Pradana, mengungkapkan bahwa pelaku dijemput oleh tim kepolisian pada Jumat (10/7/2026) malam dan tiba di Bandung sekitar pukul 03.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan bermula ketika sepeda motor korban melaju dari arah Flyover Pasupati menuju ke arah barat. Pada saat bersamaan, mobil yang dikendarai R melaju dari lajur bawah flyover dengan arah yang sama.
Saat kedua kendaraan berada di sekitar marka jalan, R diduga berupaya menyalip kendaraan di depannya. Namun, manuver tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas secara aman sehingga mobil yang dikemudikannya menyenggol sepeda motor korban hingga terjadi kecelakaan.
Yang menjadi perhatian dalam kasus ini bukan hanya dugaan kelalaian saat berkendara, tetapi juga tindakan pelaku setelah kecelakaan terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengaku sempat menghentikan mobilnya sekitar 300 hingga 400 meter dari lokasi kejadian. Namun, alih-alih kembali untuk memberikan pertolongan kepada korban, ia justru memutuskan melanjutkan perjalanan dan melarikan diri melalui Gerbang Tol Pasteur menuju Majalengka.
Keputusan meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memberikan bantuan kepada korban menjadi dasar penyidik menerapkan dugaan tindak pidana tabrak lari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan lalu lintas.
Polisi juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika saat mengemudikan kendaraan.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dugaan tindakan melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pengemudi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan kepada aparat berwenang. Tindakan meninggalkan korban tanpa bantuan bukan hanya melanggar etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperberat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan di jalan raya.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Editor: Redaksi
