DUGAAN PROYEK TPS3R RP5 MILIAR DI WONOSOBO TAK SESUAI SOP MENGUAT, TIM KJN DESAK KEMENTERIAN DAN APH TURUN TANGAN

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Wonosobo mulai menjadi sorotan. Tim KJN mengungkap sejumlah temuan lapangan yang diduga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan standar operasional prosedur (SOP) serta spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi.

Program senilai sekitar Rp5 miliar tersebut dibangun sebagai solusi atas persoalan pengelolaan sampah di tengah kondisi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang dinilai semakin kritis. Lima desa ditetapkan sebagai penerima manfaat, yakni Desa Sendangsari (Garung), Desa Adiwarno (Selomerto), Desa Semayu (Selomerto), Desa Kapencar (Kertek), dan Desa Sojokerto (Leksono).

Namun, hasil investigasi lapangan Tim KJN memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai efektivitas maupun kesesuaian fasilitas yang telah disediakan.

Dalam penelusurannya, Tim KJN mendatangi TPS3R di Desa Adiwarno dan Desa Sojokerto serta melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan para pekerja. Salah seorang pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih lima bulan dengan upah sekitar Rp2.500.000 per bulan.

Pekerja tersebut menyebut mesin yang tersedia belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang masuk setiap hari. Bahkan, sebagian sampah plastik masih harus dipilah secara manual dan dibakar karena keterbatasan kapasitas peralatan yang ada.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Tim KJN menduga mesin pencacah sampah yang terpasang merupakan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dinilai belum memadai. Selain itu, proses pemilahan sampah masih dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, sementara proses pembakaran juga disebut masih dilakukan secara konvensional.

Apabila dugaan tersebut benar, Tim KJN menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena diduga belum mencerminkan standar fasilitas TPS3R sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pemerintah. Padahal, paket pekerjaan disebut meliputi pembangunan gedung, pengadaan mesin pengolah sampah, alat pemilah, fasilitas pembakaran, kendaraan roda tiga, hingga perlengkapan operasional lainnya.

Selain menyoroti kondisi peralatan, Tim KJN juga mempertanyakan kesesuaian spesifikasi barang yang diterima masing-masing desa. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi ditemukan adanya perbedaan kondisi fasilitas antar lokasi penerima manfaat yang dinilai perlu dijelaskan oleh pihak terkait.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 April 2026 Tim KJN mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dinas disebut sedang mengikuti rapat sehingga tim diterima oleh pejabat di lingkungan Sekretariat DLH.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DLH menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan barang dikirim langsung ke desa penerima manfaat. Meski demikian, menurut Tim KJN, sejumlah pertanyaan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi mesin serta kondisi operasional TPS3R belum memperoleh penjelasan yang dinilai memadai.

Tim KJN juga mengaku telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala DLH Kabupaten Wonosobo. Namun, mereka hanya memperoleh jawaban singkat bahwa penjelasan telah disampaikan melalui Sekretaris Dinas dan staf yang menangani program tersebut.

Ketua Umum KJN, Cakmet, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi lapangan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program TPS3R di lima desa penerima manfaat.

Menurutnya, pemeriksaan independen diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan, spesifikasi teknis maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan telah sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Cakmet.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait substansi dugaan yang disampaikan Tim KJN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.***