Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik, Kemkomdigi Pastikan Seluruh Operator Patuh: Langkah Tegas Cegah Penyalahgunaan Identitas

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pemerintah resmi memastikan seluruh operator seluler di Indonesia telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi face recognition. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut kepastian tersebut diperoleh setelah melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama implementasi kebijakan. Dari hasil pengawasan, pemerintah sempat menemukan masih ada operator yang menggunakan mekanisme registrasi lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam seluruh operator telah menyesuaikan sistem registrasinya sesuai ketentuan yang mewajibkan verifikasi biometrik.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan secara konsisten di lapangan.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” ujar Dany.

Menurut Kemkomdigi, penggunaan verifikasi wajah merupakan langkah penting untuk memastikan satu identitas hanya digunakan oleh pemilik yang sah. Sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penggunaan data kependudukan tanpa izin, kepemilikan kartu SIM ilegal, hingga berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan identitas orang lain.

Data pemerintah menunjukkan implementasi kebijakan tersebut mendapat respons positif. Saat ini rata-rata registrasi pelanggan baru berbasis biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi per hari, menandakan kesiapan infrastruktur operator serta meningkatnya adaptasi masyarakat terhadap sistem baru.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen mematuhi regulasi pemerintah sekaligus terus menyempurnakan sistem registrasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Senada dengan itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, menyebut verifikasi biometrik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ruang digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya sebagai bagian dari agenda pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.

Penerapan registrasi biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi. Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan perlindungan terhadap data kependudukan masyarakat sekaligus memperkuat keamanan transaksi digital.

Masyarakat diimbau memastikan proses registrasi dilakukan secara resmi melalui operator seluler, menggunakan identitas milik sendiri, serta tidak memberikan data biometrik kepada pihak yang tidak berwenang. Dengan registrasi yang lebih akurat, pemerintah berharap penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan, penyebaran informasi palsu, maupun kejahatan digital lainnya dapat ditekan secara signifikan.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital di Indonesia.***

Editor: Redaksi