Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Hakim PN Jakarta Selatan Nyatakan Penangkapan hingga Penahanan Tidak Sah

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sedang bergulir. Majelis hakim menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memenuhi alasan yang cukup untuk dilakukan terhadap pemohon.

Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif. Menurut pertimbangan hakim, pemohon secara konsisten memenuhi kewajiban wajib lapor dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses penyidikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak memiliki alasan mendesak sebagaimana prinsip penggunaan upaya paksa dalam proses hukum.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim tidak menerima seluruh dalil yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa bagian lain dari permohonan praperadilan dinyatakan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan harapan bagi penguatan prinsip-prinsip penegakan hukum yang menjunjung keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam proses peradilan.

Putusan praperadilan bukan merupakan putusan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas suatu perkara pidana. Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penghentian penyidikan atau penuntutan.

Dengan demikian, dikabulkannya praperadilan tidak serta-merta mengakhiri pokok perkara. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperbaiki prosedur yang dinilai tidak sah oleh pengadilan.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dan prinsip due process of law. Setiap tindakan upaya paksa wajib memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.***

Editor: Redaksi