Diduga Bidik Pelajar, Peredaran “Obat Aceh” Resahkan Warga Desa Lengkong, APH Diminta Bertindak Cepat

Bidik Ekspres.id l Banjarnegara
Kekhawatiran warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, semakin memuncak. Mereka mengaku resah dengan dugaan maraknya peredaran obat yang dikenal di kalangan masyarakat dengan sebutan “obat Aceh”, yang disebut-sebut mulai menyasar kalangan remaja hingga pelajar.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak sebelum mengambil langkah tegas. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Sebagai orang tua, ia khawatir anak-anak di lingkungannya dapat terjerumus menjadi pengguna obat-obatan terlarang apabila peredarannya tidak segera dihentikan.
“Sebagai warga sekaligus orang tua yang memiliki anak remaja, saya merasa sangat resah. Kami takut anak-anak ikut terpengaruh dan menjadi korban. Kami berharap aparat segera turun tangan sebelum masalah ini semakin meluas,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Menurut keterangan warga, isu dugaan peredaran obat tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Namun hingga kini mereka menilai belum terlihat langkah penindakan yang mampu memberikan efek jera kepada para pelaku apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Warga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk melakukan penyelidikan, patroli, serta pengawasan lebih intensif di wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran. Mereka juga meminta agar bandar maupun pengedar, apabila terbukti melanggar hukum, diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Desa Lengkong tidak menjadi ruang tumbuh bagi peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak masa depan generasi penerus bangsa. Mereka menginginkan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba maupun obat-obatan berbahaya, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan belajar tanpa ancaman penyalahgunaan zat terlarang.***
