Diduga Ada Pembiaran? Aktivitas Garap Lahan KHDPK di Sikunang Kabupaten Wonosobo Kembali Muncul, Oknum Perhutani Disorot

Bidik Ekspres.id l Wonosobo

Aktivitas pembukaan lahan pertanian kentang di kawasan KHDPK Petak 8-1, yang berada di sebelah kawasan PT Geo Dipa Energi dan masuk wilayah Desa Sikunang, Kecamatan Kejajar, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di lahan yang bukan lagi menjadi kewenangan Perhutani, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggarapan dan dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Perhutani KPH Kedu Utara.

Temuan di lapangan memicu keresahan warga Desa Sikunang, khususnya para pemerhati tata kelola lahan. Mereka menilai aktivitas tersebut bertolak belakang dengan komitmen petani lokal yang telah menghentikan penggarapan lahan KHDPK sambil menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.

Salah seorang pemerhati lahan di Desa Sikunang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa petani setempat memilih tidak lagi menggarap lahan KHDPK karena memahami status kewenangan lahan tersebut.

“Meskipun sebelumnya sering ada arahan dari oknum Perhutani agar lahan tetap digarap, petani Sikunang tetap berkomitmen tidak akan mengolah lahan sebelum ada izin resmi dari pihak yang berwenang, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, petani Desa Sikunang telah menghentikan seluruh aktivitas budidaya kentang di lahan yang berada di luar kewenangan Perhutani. Namun, mereka justru mendapati sekitar 0,8 hektare lahan KHDPK kembali diolah oleh pihak lain.

“Kami sangat menyayangkan karena justru ada lahan sekitar 0,8 hektare yang sekarang digarap oleh petani dari luar kabupaten,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, seorang petani asal Desa Nglegok, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, yang sedang beraktivitas di lahan tersebut mengaku menggarap lahan dengan sistem kerja sama atau bagi hasil dengan pihak kedua yang merupakan warga Dusun Ngandam, Desa Sikunang.

Pengakuan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan, mekanisme kerja sama, hingga pihak yang memberikan izin penggarapan di kawasan KHDPK tersebut.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi Kantor RPH Dieng, BKPH Wonosobo, KPH Kedu Utara. Namun saat didatangi, kantor dalam keadaan tutup dan tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Mantri Perhutani yang bertugas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk Kementerian Kehutanan dan aparat penegak hukum, guna memastikan status hukum lahan KHDPK, legalitas aktivitas penggarapan, serta menepis atau membuktikan dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum dalam pengelolaan lahan tersebut.***