Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kekerasan, Menteri PPPA Kawal Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Perempuan Asal Kota Cirebon

Bidik Ekspres.id  | Jakarta

Dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kota Cirebon mendapat perhatian serius pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan negara wajib hadir memastikan korban memperoleh perlindungan, keadilan, dan pemulihan secara menyeluruh, sekaligus menjamin proses hukum berjalan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk kekerasan.

“Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Menteri PPPA dalam keterangannya, Sabtu (5/7).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak cukup berhenti pada penangkapan terduga pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dipenuhi secara utuh, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga proses pemulihan yang berkelanjutan.

Untuk mempercepat penanganan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Wali Kota Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Dinas P3AP2KB Kota Cirebon, UPTD PPA Kota Cirebon, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, serta tim kuasa hukum Hotman 911. Sinergi lintas sektor tersebut dilakukan agar korban memperoleh penanganan yang cepat, komprehensif, dan berorientasi pada pemulihan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi,

Di sisi lain, Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti laporan korban sesuai ketentuan hukum. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.

Meski demikian, Menteri PPPA mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum juga harus mengedepankan perspektif korban tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap anak yang diduga turut menyaksikan peristiwa tersebut. Pendampingan psikologis dan layanan pemulihan akan diberikan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak guna mencegah dampak trauma berkepanjangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan keberanian korban untuk melapor, kesigapan aparat penegak hukum, serta dukungan penuh masyarakat. Setiap bentuk kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak melahirkan impunitas dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Menteri PPPA pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan SAPA 129, maupun WhatsApp 08-111-129-129. Pelaporan sejak dini dinilai menjadi langkah penting agar korban segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan.

Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Negara harus hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan setiap korban dapat bangkit, pulih, dan memperoleh hak-haknya secara utuh tanpa diskriminasi maupun intimidasi.***

Editor: Redaksi