Polda Jabar Perberat Jerat Hukum Tersangka Taufik Hidayat Terkait Penyiksaan Terhadap YTR, Tambahan UU TPKS Buka Peluang Hukuman 36 Tahun Penjara

Bidik Bandung.id | Bandung

Komitmen Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyiksaan terhadap perempuan kembali diperlihatkan. Penyidik resmi menambahkan jeratan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Taufik Hidayat (30), tersangka yang diduga melakukan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan berulang terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2026.

Penambahan pasal tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, rekonstruksi, pemeriksaan saksi ahli, pendalaman keterangan korban, serta mengkaji hasil visum. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh dugaan tindak pidana yang dialami korban dapat diproses secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang TPKS didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Senin (6/7).

Dengan penambahan pasal tersebut, Taufik kini menghadapi jeratan hukum berlapis yang mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penyanderaan, dan penganiayaan berat secara berencana. Penyidik menyebut akumulasi ancaman pidana yang dapat dikenakan mencapai maksimal 36 tahun penjara. Ancaman tersebut semakin berat karena tersangka diduga merupakan seorang residivis.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan kekerasan terhadap korban disebut berlangsung dalam waktu yang panjang. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali terjadi secara berulang dan baru terungkap setelah korban memiliki kesempatan untuk melapor atau memperoleh perlindungan.

Penerapan Undang-Undang TPKS dalam perkara ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada korban.

Masyarakat diharapkan tidak menganggap kekerasan dalam bentuk apa pun sebagai persoalan pribadi yang harus dipendam. Setiap tindakan penganiayaan, penyekapan, maupun kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Keberanian korban maupun saksi untuk melapor menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan dan menghadirkan keadilan.

Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum baru, penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Redaksi