Darurat Obat Daftar G di Banjarnegara? Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer Kian Terbuka, Publik Desak APH Bertindak Tegas

Bidik Ekspres.id l Banjarnegara
Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim media di sejumlah lokasi pada waktu berbeda menemukan indikasi aktivitas jual beli obat keras yang diduga berlangsung secara terbuka dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menilai peredaran obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter kini diduga semakin mudah diakses. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda di Kabupaten Banjarnegara.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat yang ditemui secara terpisah memilih tidak disebutkan identitasnya. Mereka mengaku resah karena dugaan peredaran obat daftar G dinilai terus berlangsung tanpa penindakan yang terlihat.
“Kami mempertanyakan, apakah aparat memang belum mengetahui praktik ini, atau sudah mengetahui tetapi belum ada tindakan yang tegas? Masyarakat ingin Banjarnegara bersih dari peredaran obat-obatan terlarang,” ujar salah seorang tokoh masyarakat,” 05/7/2026
Keresahan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka khawatir penyalahgunaan Tramadol dan Eximer akan semakin meluas apabila tidak segera diputus mata rantai distribusinya.
Menurut warga, ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Mereka berharap penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Sorotan publik juga mengarah pada efektivitas pengawasan di sejumlah wilayah yang disebut rawan. Warga menilai sudah saatnya dilakukan operasi intensif untuk memastikan tidak ada ruang bagi pengedar obat keras ilegal.
Sebelumnya, masyarakat di wilayah Karangkobar pernah melakukan aksi penolakan terhadap dugaan peredaran obat terlarang. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian warga terhadap keselamatan lingkungan, sekaligus menjadi sinyal bahwa keresahan masyarakat sudah berada pada titik serius.

Bahaya Tramadol dan Eximer
Tramadol merupakan obat analgesik golongan opioid yang digunakan untuk mengatasi nyeri berat berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, kejang, gangguan pernapasan hingga berisiko mengakibatkan kematian.
Sementara Eximer yang mengandung chlorpromazine merupakan obat antipsikotik yang diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan kejiwaan tertentu. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan gangguan sistem saraf, penurunan kesadaran, hingga efek kesehatan serius lainnya.
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai unsur dan pembuktiannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan atas dugaan maraknya peredaran obat daftar G di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki informasi terkait persoalan ini.***
