Skandal Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Masuk Babak Baru, Perkara Libatkan Perwira TNI Aktif Diambil Alih Jampidmil

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Penanganan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase baru. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) resmi menerima pelimpahan perkara yang menyeret seorang perwira TNI aktif sebagai pihak yang diduga terlibat.

Langkah tersebut menandai komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun status pelaku.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara diterima dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, perkara tersebut akan ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas karena salah satu pihak yang diduga terlibat, Kolonel BU, masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

“Penanganan akan dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi Suci.

Ia menambahkan, selama proses penyidikan berlangsung, Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan penyidik Jampidsus. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar proses hukum berjalan profesional, transparan, tertib, dan sesuai prosedur.

Mekanisme koneksitas sendiri merupakan sistem penanganan perkara pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga penyelesaiannya dilakukan secara terpadu oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Program yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara menyeluruh.

Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif, independen, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Di sisi lain, publik perlu memahami bahwa seseorang yang sedang menjalani proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status dugaan korupsi baru dapat dipastikan melalui proses pembuktian di pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan dimulainya penyidikan koneksitas oleh Jampidmil, diharapkan pengusutan perkara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.***

Editor: Redaksi