Plt Bupati Bekasi Ajukan Tiga Raperda Strategis Dalam Rapat Paripurna DPRD , Perkuat Tata Kelola Daerah hingga Akuntabilitas APBD

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui pembaruan regulasi. Hal itu ditandai dengan penyampaian Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7).

Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang berkualitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Regulasi yang kuat menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya mengoptimalkan potensi wisata daerah sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Raperda tentang Desa disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, sehingga tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Adapun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Penyusunan Peraturan Daerah bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen hukum yang menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pembentukan hingga pelaksanaan Perda sangat penting agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik, meningkatkan transparansi pemerintahan, serta mendorong terciptanya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.***

Editor: Sugiono
Sumber: Pemkab Bekasi