Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira TNI dalam Korupsi MBG Terkait Pengadaan Motor Listrik Yang Diduga Dimark-Up

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang oknum prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel berinisial BU dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Kolonel BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik operasional.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Dalam penyidikan sementara, Kolonel BU diduga memiliki peran penting dalam pengaturan pengadaan sepeda motor listrik, termasuk dugaan praktik penggelembungan (mark-up) harga serta mengarahkan proses pemilihan penyedia barang kepada vendor tertentu. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini BU belum berstatus sebagai tersangka. Hal itu karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif sehingga penanganan hukumnya mengikuti mekanisme koneksitas antara peradilan umum dan militer.

“Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Karena itu kami menyerahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syarief.

Pelimpahan perkara kepada Jampidmil merupakan prosedur hukum yang diatur ketika suatu tindak pidana melibatkan unsur sipil dan militer. Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi mengurangi efektivitas program sekaligus merugikan keuangan negara.

Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara serta memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.***

Editor: Redaksi