Kejagung Tahan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang anggota Polri aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan tersangka baru ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus membongkar dugaan praktik korupsi yang mencederai program strategis nasional yang sejatinya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga memiliki peran penting dalam mengatur pendirian sebuah perusahaan yang dijadikan sarana penjualan food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pada beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, pada tahun 2025 LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang secara khusus digunakan sebagai kendaraan bisnis penjualan food tray kepada calon mitra SPPG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi

Tak hanya itu, harga penjualan food tray tersebut disebut telah ditentukan sepihak oleh LMI. Dalam nilai penjualan itu, penyidik menduga telah disisipkan bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi tersangka sebagai syarat agar proses persetujuan (approval) berjalan.

“Dalam harga tersebut terdapat bagian yang diperuntukkan kepada Saudara LMI agar penjualan ompreng tersebut dapat disetujui,” ungkap Syarief.

Hingga kini Kejaksaan Agung masih mendalami besaran keuntungan yang diterima tersangka maupun total kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional kini bertambah menjadi tujuh orang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan masa depan anak bangsa.

Masyarakat pun diharapkan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi, sehingga siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Redaksi