Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Pengadilan Tegaskan Pertanggungjawaban Pejabat Publik

Bidik Ekspres.id | Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Dalam amar putusan, terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar sesuai ketentuan yang diputuskan pengadilan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan, proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,18 triliun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan di persidangan.

Usai sidang, Nadiem Makarim menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara merupakan tanggung jawab bersama. Setiap rupiah dari APBN berasal dari pajak rakyat dan harus digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.***
Editor: Redaksi
