Jejak Digital Bongkar Aksi Pembobol Rumah, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

Bidik Eksres.id l Wonosobo
Aksi nekat seorang pembobol rumah yang diduga memanfaatkan kelengahan penghuni dengan masuk melalui lantai dua akhirnya berakhir di tangan polisi. Berbekal jejak digital telepon genggam curian, rekaman CCTV, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Wonosobo berhasil memburu dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga membobol rumah warga di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Resmob sejak laporan korban diterima.
“Berbekal olah TKP, keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga pelacakan telepon genggam milik korban, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah mengamati kondisi rumah sebelum beraksi. Sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (17/6/2026), ia masuk melalui tower di samping rumah, kemudian memanfaatkan pintu lantai dua yang tidak terkunci sebagai akses masuk. Situasi rumah yang sedang terlelap diduga menjadi celah bagi pelaku untuk menggasak barang-barang berharga tanpa diketahui penghuni.

Korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya mendapati dua telepon genggam telah hilang. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap satu unit ponsel lain, sebuah tablet, serta tas jinjing juga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Namun, pelaku diduga tidak menyadari bahwa salah satu barang curian justru menjadi petunjuk utama bagi penyidik. Melalui pelacakan akun email yang masih aktif, keberadaan telepon genggam korban sempat terlacak berada di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat.
Jejak digital tersebut menjadi titik balik penyelidikan. Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta tas jinjing warna merah muda milik korban.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pencuri kerap memanfaatkan kelalaian sekecil apa pun. Pintu yang tidak terkunci dapat menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda hingga Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah terkunci, terutama pada malam hari maupun saat rumah ditinggalkan. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar peluang pengungkapan kasus semakin besar.***
