Bareskrim Sikat Sindikat Judi Online Internasional, 291 WNA dan WNI Jadi Tersangka Dengan Perputaran Dana Diduga Tembus Rp13,9 Triliun
Bidik Ekspres.id | Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap salah satu jaringan judi online berskala internasional terbesar yang beroperasi di Indonesia. Sebanyak 291 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam operasional sindikat lintas negara tersebut.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dari total 322 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan 287 WNA sebagai tersangka. Mayoritas berasal dari Vietnam, disusul China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia.
“Sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 185 warga Vietnam, 76 warga China, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, tiga warga Laos, dan dua warga Malaysia,” ujar Irjen Pol. Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Selain WNA, penyidik juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka karena diduga berperan membantu operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan internasional.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok tersebut mengoperasikan 145 situs judi online secara bergantian sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Mereka juga menggunakan server dan layanan hosting yang ditempatkan di luar negeri guna menyamarkan aktivitas digital dan mempersulit proses penegakan hukum.

Lebih jauh, analisis forensik digital menemukan indikasi nilai transaksi yang sangat besar. Dari salah satu platform yang dikelola para tersangka, tercatat total deposit diduga mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Nilai tersebut kini masih didalami bersama PPATK dan OJK untuk menelusuri aliran dana, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, sejumlah router, 155 paspor, ratusan perangkat elektronik lainnya, serta uang tunai senilai Rp8,7 miliar. Barang bukti tersebut diyakini menjadi bagian penting dalam aktivitas operasional sindikat judi online lintas negara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga, keamanan digital, dan ketertiban sosial. Modus operasinya semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi, jaringan internasional, dan transaksi keuangan digital untuk mengelabui aparat.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari judi online. Selain berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar, keterlibatan dalam aktivitas tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta membuka peluang penyalahgunaan data pribadi oleh jaringan kejahatan siber.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Penelusuran terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.***
Editor: Redaksi
