Kapolda Jabar Pastikan Pelaku Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Bidik Ekspres.id | Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan dilakukan secara maksimal. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku tindak kekerasan.
Menurut Kapolda, penerapan pasal berlapis dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan berkoordinasi secara intensif dengan jaksa penuntut umum. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh unsur pidana yang dilakukan pelaku dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Tersangka dijerat dengan beberapa pasal sesuai hasil gelar perkara dan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sehingga ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6).
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka meliputi Pasal 446 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, Pasal 446 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan, serta Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka, Taufik Hidayat (30), yang diduga telah menyekap dan menganiaya korban berinisial YTR (29) hingga mengalami luka berat.
Di hadapan keluarga korban yang turut hadir, Taufik menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
“Saya minta maaf semua atas yang saya lakukan. Saya salah, saya minta maaf,” ucap Taufik sambil menundukkan kepala.
Permintaan maaf tersebut langsung disambut riuh oleh para hadirin. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dipengaruhi permintaan maaf tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk penganiayaan, penyekapan, maupun perampasan kemerdekaan seseorang memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mencegah tindak kriminal sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban dan memastikan setiap pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***
Editor: Redaksi
