Gubernur KDM Instruksikan Razia Administratif Rumah Kos: Pasangan Wajib Buktikan Status Pernikahan, Data Penghuni Dilaporkan ke RT Dan RW

Bidik Ekspres,id | Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat pengawasan lingkungan dan mencegah terulangnya berbagai tindak kekerasan yang terjadi di tempat-tempat penginapan maupun rumah kos. Melalui pernyataan yang disampaikan di akun Instagram resminya, Dedi meminta seluruh pemilik rumah kos di wilayah Jawa Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap tamu dan penghuni yang datang serta menginap.
Dalam instruksinya, Dedi menegaskan bahwa pemilik kos tidak boleh lagi bersikap pasif terhadap aktivitas penghuni. Mereka diminta memastikan identitas setiap tamu yang menginap, termasuk melakukan verifikasi terhadap pasangan yang tinggal bersama dengan meminta bukti sah pernikahan, seperti buku nikah atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan status sebagai suami istri.
Tidak hanya itu, seluruh data penghuni maupun tamu yang datang dan menginap juga diminta untuk didata secara tertib dan dilaporkan secara berkala kepada pengurus lingkungan setempat, mulai dari RT hingga RW. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah preventif guna memperkuat sistem pengawasan sosial berbasis masyarakat.
“Jangan sampai lingkungan kehilangan kontrol terhadap siapa yang datang, tinggal, dan beraktivitas di wilayahnya. Pengawasan yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam instruksi tersebut.
Selain menyasar pemilik rumah kos, Dedi juga menginstruksikan seluruh kepala desa, lurah, perangkat kewilayahan, hingga pengurus RT dan RW untuk aktif melakukan monitoring terhadap lokasi-lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat menginap, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam mendeteksi potensi pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan warga. Pengawasan lingkungan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat di tingkat akar rumput.
Kebijakan tersebut lahir dari keprihatinan atas sejumlah kasus kriminal dan kekerasan yang belakangan terjadi di tempat-tempat tertutup yang minim pengawasan sosial. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban hingga menimbulkan sorotan luas di masyarakat.
Langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi pengingat bahwa kebebasan dalam bermukim dan menggunakan fasilitas hunian harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Para pemilik kos pada dasarnya bukan hanya penyedia tempat tinggal, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan lingkungan usahanya tidak menjadi ruang yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum, membahayakan keselamatan orang lain, atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak memandang pengawasan administratif sebagai bentuk pembatasan hak, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan terlindungi dari berbagai potensi tindak kejahatan.
Dengan penguatan pengawasan hingga tingkat lingkungan terkecil, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap berbagai potensi pelanggaran hukum dapat dideteksi lebih dini, sehingga kasus-kasus kekerasan maupun tindak kriminal yang meresahkan masyarakat tidak kembali terulang di kemudian hari.
Editor: Redaksi
