Ironi Negeri Penghasil Batu Bara, DPR Desak PLN Ganti Rugi Korban Pemadaman Listrik: Jangan Rakyat Terus yang Diminta Bersabar…!

Bidik Ekspres id | Jakarta

Gelombang pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir, memicu sorotan keras dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak PT PLN (Persero) dan pemerintah untuk tidak hanya meminta masyarakat bersabar, tetapi juga memberikan kompensasi nyata kepada warga dan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan kelistrikan tersebut.

Menurut Mufti, pemadaman listrik yang berulang kali terjadi telah menimbulkan dampak ekonomi yang luas. Sejumlah peralatan elektronik warga dilaporkan rusak, sementara berbagai sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas produksi dan penjualan.

“Kalau rakyat telat membayar tagihan listrik, langsung dikenakan denda bahkan aliran listriknya diputus. Maka ketika PLN gagal memberikan pelayanan dan pemadaman terjadi berulang kali, PLN juga harus berani bertanggung jawab. Kompensasi kepada pelanggan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban pelayanan publik,” tegas Mufti Anam dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Mufti menilai masyarakat berhak mendapatkan penggantian atas kerugian yang mereka alami, baik dalam bentuk kompensasi langsung maupun potongan tagihan listrik bagi pelanggan terdampak.

Selain persoalan kerugian ekonomi, Mufti juga mengkritik lemahnya transparansi PLN dalam menjelaskan penyebab pemadaman yang terjadi. Ia menyoroti perubahan alasan yang disampaikan kepada publik, mulai dari perawatan jaringan, gangguan pembangkit, hingga persoalan pasokan batu bara domestik.

Menurutnya, perubahan narasi tersebut justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi sebenarnya yang sedang dihadapi sektor kelistrikan nasional.

“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka. Jangan sampai alasan yang diberikan terus berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik. Transparansi adalah bagian dari pelayanan yang wajib diberikan kepada rakyat,” ujarnya.

Mufti menegaskan bahwa persoalan listrik yang terus berulang kini telah melampaui batas gangguan teknis semata. Dampaknya mulai menyentuh aspek keselamatan masyarakat.

Di berbagai platform media sosial, beredar keluhan keluarga pasien yang mengalami kesulitan akibat alat kesehatan tidak dapat berfungsi saat listrik padam. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait kesiapan sistem kelistrikan dalam mendukung layanan publik yang vital.

Tak hanya itu, di daerah pemilihannya di Jawa Timur, Mufti mengungkapkan adanya insiden kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga dan diduga berkaitan dengan persoalan kelistrikan saat terjadi pemadaman.

“Ini bukan lagi sekadar soal lampu mati. Ketika keselamatan warga terancam dan aktivitas vital terganggu, maka persoalan ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Mufti menyoroti ironi Indonesia yang dikenal sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, namun masih menghadapi persoalan pasokan energi yang berdampak pada layanan listrik nasional.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional dan menindak tegas pihak-pihak yang lebih mengutamakan kepentingan ekspor dibanding kebutuhan dalam negeri.

Mufti juga mengingatkan agar persoalan ini tidak dijadikan alasan untuk menaikkan tarif listrik yang pada akhirnya semakin membebani masyarakat.

“Jangan setiap kali terjadi masalah, rakyat selalu diminta memahami keadaan. Saat BBM naik, rakyat diminta mengerti. Saat listrik padam, rakyat diminta bersabar. Indonesia tidak kekurangan batu bara maupun pembangkit listrik. Yang mulai habis hari ini adalah kesabaran rakyat melihat masalah yang sama terus berulang tanpa ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa listrik bukan sekadar komoditas, melainkan layanan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap gangguan layanan harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas agar hak-hak masyarakat tetap terjamin.***

Editor: Redaksi

Sumber: Humas DPR RI