Tim Inafis Polda Jabar Olah TKP Kosan Horor di Cinunuk Cileunyi Kabupaten Bandung, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Bidik Ekspres.id | Kab Bandung

Tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polda Jawa Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos yang ditempati YTR (29), perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat (30) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Olah TKP dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak kekerasan yang disebut berlangsung dalam waktu cukup lama dan mengakibatkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis yang berat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah kos tersebut berada di kawasan yang relatif terpencil dan jauh dari pusat keramaian. Bangunan kos berdiri di tengah area persawahan dengan akses jalan yang sempit dan hanya dapat dilalui satu kendaraan roda empat. Kondisi lokasi yang tertutup dan minim aktivitas warga diduga menjadi salah satu faktor yang menyulitkan terungkapnya kasus tersebut lebih awal.

Petugas Inafis terlihat memasuki kamar yang ditempati korban dan terduga pelaku. Kamar tersebut berada di bagian paling ujung bangunan lantai dasar, berdekatan langsung dengan area persawahan. Selama proses olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Selain memeriksa isi kamar, petugas juga melakukan penyisiran di area bawah tangga yang berada tidak jauh dari lokasi korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat.

Wartawan tidak diperkenankan mendekati lokasi pemeriksaan. Garis polisi telah dipasang mengelilingi area TKP guna menjaga keutuhan barang bukti dan kepentingan penyidikan.
Tersangka Resmi Ditetapkan DPO

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat (TH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.

Namun hingga saat ini, tersangka belum berhasil diamankan. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan sendiri yang dapat mengganggu proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi, penyekapan, maupun penganiayaan merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sebagai urusan domestik semata.

Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan tanda-tanda kekerasan, jeritan minta tolong, kondisi seseorang yang terlihat terisolasi, atau aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Kepedulian dan keberanian untuk melapor dapat menjadi faktor penting dalam menyelamatkan korban serta mencegah jatuhnya korban lain.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Polisi berupaya mengumpulkan seluruh alat bukti guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang dialami korban sekaligus memastikan tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Editor: Redaksi