DPO Penganiaya Wanita Hingga Buta Diburu, Polda Jabar Gandeng Meta dan Bareskrim Polri Lacak Jejak Digital Tersangka

Bidik Ekspres.id | Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan keseriusan dalam memburu Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial Yuvita Tri Rezeki (YTR) yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan permanen.
Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Selain menetapkan TH sebagai tersangka, kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memperluas upaya pengejaran dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran Bareskrim Polri serta perusahaan teknologi internasional Meta
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Selasa (23/6/2026).
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menerbitkan DPO. Saat ini seluruh sumber daya yang diperlukan untuk memburu pelaku terus digerakkan,” tegas Kapolda.
Menurutnya, kerja sama dengan Meta dilakukan untuk membantu memetakan aktivitas digital tersangka melalui berbagai platform media sosial yang digunakan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi modern kepolisian dalam mengungkap keberadaan buronan yang diduga berupaya menghilangkan jejak.

Selain itu, koordinasi dengan Bareskrim Polri juga terus dilakukan guna memperkuat proses penyelidikan dan mempersempit ruang gerak tersangka.
Kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasan yang diduga dilakukan pelaku. Dugaan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama disebut telah menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan penglihatannya.
Polda Jawa Barat memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor kepada aparat terdekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis berkepanjangan, merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
Masyarakat diimbau untuk tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan di lingkungan sekitar. Pelaporan dini dan kepedulian sosial dapat menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak serta mempercepat penegakan hukum terhadap para pelaku.
Dengan status DPO yang kini telah diterbitkan, aparat berharap pelarian tersangka segera berakhir sehingga proses hukum dapat berjalan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara penuh.***
Editor: Redaksi
