Bapemperda Tegaskan Regulasi Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Menambah Tumpukan Aturan

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai paling siap dari sisi administrasi maupun substansi. Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Kabupaten Bekasi mulai memfokuskan energi legislasi pada regulasi yang dianggap memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan penetapan prioritas tersebut dilakukan setelah serangkaian rapat kerja yang membahas berbagai usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

“Setelah melalui pembahasan mendalam terkait materi Raperda, kesiapan tahapan, serta tenggat waktu yang tersedia, Bapemperda sepakat memprioritaskan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya lebih lanjut,” ujar Ombi di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kedua Raperda tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan penting, mulai dari ketersediaan Naskah Akademik (NA), draf regulasi, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan bersama DPRD.

Dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda, hanya dua Raperda tersebut yang saat ini dianggap siap melangkah ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.

“Pembahasan dalam beberapa rapat kerja mengerucut pada dua Raperda yang dinilai paling siap untuk segera dibahas,” katanya.

Selain kesiapan internal DPRD, proses legislasi juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi telah menyampaikan Nota Usulan Pembahasan kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan formal pembentukan peraturan daerah.

Atas dasar itu, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna guna menetapkan pembentukan Panitia Khusus yang nantinya bertugas membedah, menyempurnakan, dan memastikan substansi kedua Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami akan mendorong rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan,” tegas Ombi.

Regulasi Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat

Pembahasan Raperda Desa dinilai penting mengingat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus motor pembangunan daerah. Regulasi yang kuat diharapkan mampu memperjelas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat transparansi anggaran, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dipandang strategis untuk mengoptimalkan potensi wisata Kabupaten Bekasi yang selama ini belum tergarap maksimal. Kehadiran aturan yang jelas diharapkan mampu mendorong investasi, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan budaya lokal.

Pengamat pemerintahan menilai, keberhasilan sebuah Perda tidak diukur dari seberapa banyak aturan yang dihasilkan, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan solusi nyata atas persoalan masyarakat.

Karena itu, proses pembahasan di tingkat Pansus harus dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta membuka ruang partisipasi publik agar produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

Ombi berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Perda adalah menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi serta menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan,” tandasnya.***

Editor: Sugiono
Sumber: Pemkab Bekasi