Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis Kian Panas, Ketua Yayasan Langsung Jadi Tersangka Dan Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review berinisial Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diduga terlibat dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief kepada wartawan.

Penyidik menduga Glory Harimas Sihombing berperan dalam praktik penjualan titik dapur SPPG kepada sejumlah calon mitra MBG. Dalam penyidikan yang sedang berjalan, GHS diduga bekerja sama dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan bahwa sebagian dana hasil penjualan titik SPPG tersebut diserahkan kepada Dadan Hindayana dalam bentuk mata uang asing. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Syarief.

Sebelumnya, GHS diperiksa dengan status sebagai saksi. Namun, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atau pemberian keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, sehingga setiap praktik korupsi yang menggerus anggaran atau menghambat pelaksanaannya berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Redaksi