Kisruh PCMB di Disdik Jabar Disorot Publik, Orang Tua Tak Tinggal Diam Dugaan Maladministrasi Dibawa ke Ombudsman RI

Bidik Ekspres.id | Bandung
Polemik pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 terus bergulir. Setelah dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan siap mengikuti seluruh proses yang berlaku sesuai mekanisme hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat dalam menyampaikan laporan tersebut.
“Ya kita persilakan, tentu kalau ada aduan kita ikuti saja,” ujar Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat pelayanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita mengikuti saja karena negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah orang tua calon murid bersama Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat. Mereka menilai pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini diwarnai berbagai persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satu sorotan utama adalah gangguan aplikasi yang berulang kali mengalami kendala akses saat proses pendaftaran berlangsung. Kondisi tersebut memicu keresahan para orang tua yang khawatir peluang anak-anak mereka terhambat akibat sistem yang tidak berjalan optimal.
Tidak hanya persoalan teknis, laporan tersebut juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik yang dinilai belum memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan akses bagi seluruh calon peserta didik.
Kisruh PCMB-SPMB 2026 kembali menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga harus diiringi kesiapan infrastruktur, tata kelola yang baik, serta mekanisme mitigasi ketika sistem mengalami gangguan.
Sebagai layanan publik yang menyangkut masa depan jutaan pelajar, proses penerimaan murid baru dituntut berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari hambatan teknis yang dapat mengurangi hak masyarakat memperoleh pelayanan yang adil.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan yang akan dilakukan Ombudsman. Hasil dari proses tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan penerimaan murid baru di Jawa Barat ke depan tidak lagi diwarnai persoalan yang sama.
Sikap terbuka Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menyatakan siap mengikuti seluruh proses menjadi langkah awal yang positif. Namun demikian, masyarakat juga menantikan adanya solusi nyata serta perbaikan sistem yang mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.***
Editor: Redaksi
