Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat Resmi Jadi Perda, Pemkab Bekasi Perkuat Fondasi Pembangunan

Bidik Ekspres.id | Kab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (12/6).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang menegaskan bahwa kedua Perda tersebut merupakan hasil pembahasan komprehensif dan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Asep, lahirnya dua regulasi strategis ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Penetapan kedua Perda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dinilai menjadi instrumen hukum yang sangat penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepastian perlindungan bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga stabilitas daerah, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Asep Surya Atmaja berharap implementasi kedua Perda tersebut tidak hanya berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta mendukung terciptanya Kabupaten Bekasi yang aman, tertib, dan berdaya saing.
Dengan disahkannya dua Perda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.***
Editor: Sugiono
Sumber: Pemkab Bekasi
