KPK Tahan Dua Bos Travel Haji, Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Rugikan Jemaah dan Raup Puluhan Miliar Rupiah

Bidik Ekspres.id | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi perusahaan travel haji dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus di luar ketentuan yang berlaku hingga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Dua tersangka yang ditahan yakni Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk unsur asosiasi penyelenggara haji dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama, diduga melakukan pertemuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus di luar batas ketentuan resmi.

Dalam aturan yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam praktik yang kini dibongkar KPK, kuota tambahan tersebut diduga dibagi dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus.

“Para tersangka diduga mengatur distribusi kuota tambahan untuk sejumlah perusahaan travel haji yang terafiliasi, termasuk memberikan fasilitas percepatan keberangkatan tanpa antre atau dikenal dengan istilah T-0,” ujar Achmad Taufik.

KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari pengurusan kuota tambahan tersebut. Uang diduga diberikan kepada beberapa pejabat dan pihak terkait agar proses distribusi kuota berjalan sesuai kepentingan para tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024. Sementara tersangka ASR disebut meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar dari praktik pengaturan kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ibadah haji secara adil dan transparan. Dugaan permainan kuota haji dinilai mencederai kepercayaan umat sekaligus membuka praktik bisnis gelap di tengah panjangnya antrean keberangkatan haji di Indonesia.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan jaringan terkait. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil dari praktik korupsi kuota haji tersebut.***

Editor: Redaksi